TUGAS DAN KEWENANGAN
Dalam Pasal 18 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomo 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/kota bertugas dan berwenang sebagai berikut.
Dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota bertugas :
1. Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
2. Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan di Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
4. Menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Provinsi;
5. Memutahirkan data Pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkan sebagai daftar Pemilih;
6. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD Provinsi serta anggota DPRD Kabupaten/Kota yang bersakutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK;
7. Membuat berita acara penghitungan sara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
8. Mengumumkan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di Kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
9. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;
10. Menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat.
11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan peundang-undangan.
Dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota berwenang:
1. Menetapkan jadwal di Kabupaten/Kota;
2. Membentuk PPK, PPS dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
3. Menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara pemilu anggota DPRD Kabupaten/kota berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara.
4. Menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/kota untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota dan mengumumkannya.
5. Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggungnya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota , dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
6. Melakukan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
batnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.
PROFIL LAIN
Indeks Berita -VISI, MISI & TUJUAN
VISI"Menjadi Penyelenggara Pemilihan Umum yang Mandiri, Profesional, dan Berintegritas untuk terwujudnya Pemilu yang LUBER dan JURDIL". VISI KPU KABUPATEN BANGKA TENGAH "Menjadi Penyelenggara ...SUBAG UMUM, KEUANGAN & LOGISTIK
Plt. Kasubag : Rosmega, SE Staff: 1. Darma Ruswedo, SE2. Kartini, A.Md3. Yeni Puspitawati4. Agus SantosoSUBAG PROGRAM DAN DATA
Kasubag: Mirfandi, S.Ipem, M.Si. Staff: Shandika Frayuda, S.KomSumantriFeri, S.KomSUBAG TEKNIS HUPMAS
Kasubag : Saharullah, S.E. Staff : 1. Ricky Febriyansyah. S.Kom. 2. Durin Saputra, AMdSUBAG HUKUM
Plt. Kasubag : Feri, S.Kom Staff: Dwiyan Aji Gustama, SKMOktaria, SE
FOTO KEGIATAN
- +
Dokumen Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil BupatI Bangka Tengah Dr. Ir. H. Ibnu Saleh, M.M dan He
- +
Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah Dr. Ir. H. Ibnu Saleh, M.M dan Herry Erfi
- +
Foto
- +
Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka tengah Didit Sri Gusjaya, S.H., M.H dan H. Korari Suwondo
- +
Foto
- +
Pengundian Nomor urut
- +
Foto
- +
Foto
- +
Foto
- +
Kartini, PNS Sekretariat memverifikasi administrasi dugaab kegandaan anggota parpol