Tugas dan Wewenang KPU

Kedudukan
Pasal 1 ayat 8 menyebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota.
Tugas, Wewenang, Kewajiban, dan Tanggung Jawab
Adapun tugas, wewenang dan kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 meliputi:

KPU Kabupaten/Kota, bertugas:

  1. Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
  2. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  3. Mengkoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
  4. Menyampaikan daftar pemilih kepada KPU provinsi;
  5. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
  6. Melakukan dan mengumumkan Rekapitulasi Hasil Perhitungan suara Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten/Kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara Hasil Rekapitulasi suara di PPK;
  7. membuat berita acara Perhitungan Suara dan sertifikat Perhitungan Suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Kpu Provinsi;
  8. Mengumumkan calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten/kota terpilih setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
  9. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;
  10. Menyosialisasikan Penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
  11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; ​​​​​​​

KPU Kabupaten/Kota, berwenang 

  1. Menetapkan jadwal di kabupaten/kota;
  2. Membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
  3. Menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten/kota berdasarkan rekapitulasi perhitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi dan sertifikat rekapitulasi suara;
  4. Menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten/Kota dan mengumumkannya;
  5. Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, Putusan Bawaslu Provinsi, putusan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Melakukan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

KPU Kabupaten/Kota berkewajiban

  1. Melaksanakan semua Tahapan penyelenggaraan pemilu dengan tepat waktu;
  2. Memperlakukan Peserta pemilu secara adil dan setara;
  3. Menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat;
  4. Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi;
  6. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota dan lembaga kearsipan kabupaten/kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia;
  7. mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. Menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu;
  9. Membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota;
  10. Melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten/Kota;
  11. Menyampaikan data hasil pemilu dari tiap-tiap TPS pada tingkat Kabupaten/Kota kepada Peserta Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di Kabupaten/Kota;
  12. Melaksanakan putusan DKPP; dan
  13. Melakukan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau Perundang-undangan;

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 27 Kali.