Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bangka Tengah 2023-2028
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang Undang,
Dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2018, Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota beranggotakan 5 (lima) orang.
Bahwa berdasarkan pengumuman KPU RI Nomor :57/SDM/12-Pu/04/23 Tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 48 (Empat Puluh Delapan) Kabupaten/Kota di 7 (Tujuh) Provinsi Periode 2023-2028 pada Tanggal 23 Juni 2023, KPU Kabupaten Bangka Tengah telah bergantinya kepemimpinan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bangka Tengah Periode 2018-2023 dengan Ketua dan anggota KPU Kabupaten Bangka Tengah periode 2023-2028, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bangka Tengah Periode 2023-2028 beranggotakan 5 (lima) orang dengan masa tugas selama 5 (lima) tahun dengan masa periode dimulai dari tahun 2023 sampai dengan 2028.
1. Ketua KPU Kabupaten Bangka Tengah (Divisi Keuangan, Umum dan Logistik) Supendi Saputra, S.Pd.I klik disini
2. Divisi Teknis Penyelenggaraan : Andriyandi Putra Pratama, SH klik disini
3. Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM. : Sabpri Aryanto, M.Pd klik disini
4. Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi : Endah Lestari, MKM klik disini
5. Divisi Hukum dan Pengawasan : Patoni klik disini