Berita Terkini

Sekretaris KPU Kabupaten Bangka Tengah, Mirfandi Memaparkan Laporan Pelaksanaan dan Kegiatan di KPU Kabupaten Bangka Tengah

Koba, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi, Kabupaten/kota harus bekerja aktif dalam menyusun laporan kegiatan dan memastikan pelaksanaan program anggaran berjalan agar sesuai regulasi dan tepat waktu.   Hal ini disampaikan oleh Sekretaris KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Muchtaruddin dalam arahannya pada rapat evaluasi kinerja Bulanan bersama Sekretaris, Kepala Bagian (Kabag) dan  Kepala Sub Bagian (Kasubag) di lingkungan Sekretariat KPU se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (06/08/2025). Kegiatan rapat evaluasi ini diselenggarakan secara luring di KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan diikuti secara daring oleh KPU Kabupaten/kota.  Muchtaruddin pun  menegaskan penting untuk dilaksanakan rapat evaluasi kinerja bulanan bersama KPU se Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dengan adanya evaluasi ini agar kita tetap solid setiap kegiatan di KPU Kabupaten/kota sehingga ketika ada permasalahan kita dapat tindaklanjuti untuk mencapai dan percepatan terhadap sasaran, program dan kegiatan Tahun Anggaran 2025.  "Dengan pertemuan rapat evaluasi bersama ini saya ingin mendengarkan penjelasan capaian yang telah dilaksanakan, rencana dan permasalahannya yang dihadapi oleh KPU Kabupaten/kota" ujar Muchtaruddin. Kemudian, rapat dipimpin oleh Lailla Sari Wardiyantini, Plt. Kabag Perencanaan, Data dan Informasi mempersilahkan para Sekretaris KPU Kabupaten/kota memaparkan realisasi anggaran, kegiatan yang telah dilaksanakan dan akan dilaksanakan serta permasalahan yang dihadapi. Dalam kesempatan ini, Sekretaris KPU Kabupaten Bangka Tengah Mirfandi memaparkan laporan pelaksanaan rencana kerja dan kegiatan di KPU Kabupaten Bangka Tengah. "Pasca pemilihan, kami telah mengajukan surat permohonan persetujuan pemusnahan barang logistik kepada Sekretaris Jenderal melalui Sekretaris KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan kami sedang menunggu persetujuan pemusnahan barang logistik pasca pemilihan Tahun 2024", papar Mirfandi. Berlanjut Mirfandi juga memaparkan pelaksanaan rencana kerja berupa pemutakhiran data partai politik berkelanjutan melalui aplikasi  Sistem Informasi Pencalonan (Silon), penyampaian laporan penyusunan risk register KPU Kabupaten Bangka Tengah,laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Kabupaten Bangka Tengah,pengembangan kapasitas dan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN), sosialisasi dan Pendidikan pemilih, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), penyusunan survey kepuasan masyarakat (SKM) dan evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). "Sesuai arahan dan petunjuk KPU dan KPU Provinsi kami memerintahkan kepada ASN untuk ikut berbagai pelatihan e-learning melalui plafom SiMPEL KPU, selain itu juga kami sudah melaksanakan rapat pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) TW II pada awal juli 2025 dan sedang proses persiapan PDPB TW III, penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dengan menyebarkan kuesioner kepada masyarakat, dan evaluasi SAKIP dengan nilai BB" tutupnya. Kegiatan berlanjut dengan tanggapan dari Sekretaris dan Kabag KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menindaklanjuti hasil rapat evaluasi ini. Hadir dalam rapat ini, Sekretaris beserta Para Kasubbag dan Staf Pelaksana di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Bangka Tengah(c2p)

KPU Kabupaten Bangka Tengah Menyenggarakan Rapat Pleno Terbuka PDPB TW II Tahun 2025

Koba, KPU Kabupaten Bangka Tengah menyelenggarakan rapat pleno terbuka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) periode Triwulan II Tahun 2025 tingkat Kabupaten Bangka Tengah, rabu (02/07) di ruang rapat KPU Kabupaten Bangka Tengah.  Rapat pleno terbuka dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Bangka Tengah, Supendi Saputra didampingi Anggota KPU Kabupaten Bangka Tengah divisi Perencanaan, Data dan Informasi Endah Lestari, divisi Hukum dan Pengawasan Patoni dan hadir secara daring Sabpri Aryanto divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, divisi Teknis Penyelenggara Andriyandi Putra Pratama, berserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Bangka Tengah. Supendi menjelaskan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan diselenggarakan secara periode.  "PDPB ini dilaksanakan secara berjenjang oleh KPU kabupaten/kota tiap 3 bulan, oleh KPU Provinsi dan KPU RI tiap 6 bulan sesuai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 yang efektif sejak 17 Maret 2025 Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini sebagai upaya KPU menyediakan data pemilih yang akurat dan valid" ujar Supendi. Anggota KPU Kabupaten Bangka Tengah divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Endah Lestari mengatakan dengan adanya pemutakhiran data dapat meminimalisir permasalahan data ganda, data tidak valid, dan ketidakakuratan informasi mengenai status kependudukan. "Kedepannya kita tentu berharap dengan pemutakhiran berkelanjutan, update pemilih yang sudah meninggal, atau pemilih baru berusia 17 tahun kita bisa dapatkan,” ucap Endah. Selanjutnya Supendi membacakan berita acara rekapitulasi data pemilih berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025 dari 6 Kecamatan se-Kabupaten Bangak Tengah. "Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan triwulan II Tahun 2025 berjumlah 144.534 dengan rincian laki-laki sebanyak 74.139 dan perempuan 70.395. Daftar Perubahan  secara keseluruhan pemilih baru berjumlah 458, pemilih tidak memenuhi syarat berjumlah 472 dan perbaikan data pemilih berjumlah 0." kata Supendi membacakan Berita Acara. Kegiatan berlanjut dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan kepada peserta undangan rapat pleno. Hadir dalam rapat pleno ini Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah, perwakilan dari Kapolres Bangka Tengah, dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah, dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Bangka Tengah, dinas social, pemberdayaan masyarakat dan desa Kabupaten Bangka Tengah.(kpu_bateng)

Segera dibuka pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024

#TemanPemilih, coming soon rekruitment Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-kabupaten Bangka Tengah pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024  Pantau trus informasi terbaru di media sosial KPU Kabupaten Bangka Tengah  jangan sampai ketinggalan dan mari bergabung bersama KPU Kabupaten Bangka Tengah menjadi Penyelenggara Pemilu Pemilihan Kepala Daerah.  #KPUMelayani 

Sainte Lague merupakan penghitungan suara menjadi kursi dengan bilangan pembagi ganjil 1,3,5,7,9 dan seterusnya

Pangkalan Baru, #Temanpemilih, Ketua KPU Kabupaten Bangka Tengah, Supendi Saputra menjadi narasumber dalam kegiatan pendidikan politik DPC Partai Gerindra Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (23/09) di Grand Vella Hotel. Supendi memberikan materi tentang sistem penghitungan suara sainte lague dan juga Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Supendi menjelaskan metode penghitungan suara sainte lague menjadi kursi dengan bilangan pembagi ganjil 1,3,5,7,9 dan seterusnya dan merupakan metode dicetus oleh Ahli Matematika Prancis Andre Sainte Lague tahun 1910. Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 415 pada ayat (3) Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara beruntun oleh bilangan ganjil 3,5,7 dan seterusnya. Selanjutnya Supendi memberikan pemahaman kepada peserta melalui simulasi penghitungan suara sainte lague.  Kemudian Supendi juga memberikan penjelasan kepada peserta tentang DPTb atau Daftar Pemilih Tambahan atau daftar pemilih yang terdaftar dalam DPT tetapi karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan hak suaranya di TPS yang terdaftar dan memberikan suara di TPS lain atau disebut juga daftar pemilih pindahan. Dikarenakan adanya persyaratan dan ketentuan dalam mengurus pindah memilih maka KPU Kabupaten Bangka Tengah secara optimal melakukan sosialisasi seperti di kantor dan perusahan di wilayah Kabupaten Bangka Tengah. Hadir dalam kegiatan ini Kapolsek Pangkalan Baru, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah, Wakil Ketua DPD Gerindra Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ketua dan Sekretaris DPC Gerindra serta pengurus Se Kabupaten Bangka Tengah. #KPUMelayani  #PemiluSerentak2024

Populer

Belum ada data.