TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG SEKRETARIAT KPU KABUPATEN BANGKA TENGAH

Peraturan KPU No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas,  zungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, disebutkan bahwa Sekretariat

KPU Kabupaten/Kota bertugas:

  1. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
  2. memberikan dukungan teknis administratif;
  3. membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan pemilu;
  4. membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi/kabupaten/kota
  5. membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Kabupaten/kota;
  6. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota; dan
  7. membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berfungsi

  1. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu di Kabupaten/Kota;
  2. memberikan pelayanan teknis pelaksanaan Pemilu di Kabupaten/Kota;
  3. pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia,ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, dan pengelolaan keuangan di lingkungan KPU Kabupaten/Kota dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota;
  4. membantu penyusunan rancangan keputusan KPU Kabupaten/Kota;
  5. pelaksanaan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  6. pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama di bidang penyelenggaraan Pemilu;
  7. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan KPU Kabupaten/Kota; dan
  8. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota.

Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berwenang :

  1. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
  2. mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  3. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berkewajiban :

  1. menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan;
  2. memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan
  3. mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota.

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 26 Kali.