Sekretariat KPU Kabupaten Bangka Tengah
Dalam menjalankan tugas, wewenang, kewajiban dan tanggung jawab Sekretariat Jenderal, Komisi Pemilihan telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Sekretariat KPU Kabupaten Bangka Tengah :
- Sekretaris : Mirfandi, S.IPem.,M.Si klik disini
- Ka.Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik : Rosmega, SE klik disini
- Ka. Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum; Darma Ruswido, SE klik disini
- Ka.Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi : Shandika Frayuda, S.Kom klik disini
- Ka. Sub Bagian Partisipasi dan Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia; Feri, S.Kom klik disini
- Kelompok Jabatan Fungsional (JF).