Knowledge Sharing terkait dengan metode pendidikan pemilih di masa non tahapan dan manajeman SDM dalam pengelolaan media podcast
Koba, KPU Kabupaten Bangka Tengah menerima kedatangan KPU Kota Pangkalpinang dalam rangka Knowledge Sharing terkait dengan metode pendidikan pemilih di masa non tahapan dan manajeman SDM dalam pengelolaan media podcast (06 Maret 2026).
kegiatan ini dilaksanakan Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan juga melaksanakan ketentuan yang ada di Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Komisi Pernilihan Umum Tahun 2025-2029.
Turut hadir Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM bersama Sekretariat di Sub Bagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM.