PENGUMUMAN
NOMOR: 021/PL.02.3-Pu/1904/2024
TENTANG
PENETAPAN NOMOR URUT PASANGAN CALON PESERTA
PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANGKA TENGAH TAHUN 2024
Berdasarkan Pasal 121 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dengan memperhatikan Berita Acara Nomor 226/PL.02.3-BA/1904/2024 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah Tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 22 September 2024, KPU Kabupaten Bangka Tengah mengumumkan hasil Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah Tahun 2024 sebagai berikut Selengkapnya
Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah No 388