KPU Kabupaten Bangka Tengah mengikuti webinar rapat Sosialisasi Surat Edaran (SE) Nomor 3 tahun 2022,
#temanpemilih, KPU Kabupaten Bangka Tengah mengikuti webinar rapat Sosialisasi Surat Edaran (SE) Nomor 3 tahun 2022,Penerapan Kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi bersama KPU Provinsi/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Selasa (22/02) Ketua KPU RI, Bapak Ilham Saputra membuka kegiatan dilanjuti dengan Anggota KPU RI, Bapak Viryan.
Anggota KPU Kabupaten Bangka Tengah divisi Program, Data dan Informasi. M. Panjitiana mengikuti kegiatan secara daring menjelaskan terkait Surat Edaran atau SE Nomor 3 tahun 2022 menerapkan kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) berdasarkan standar ISO/IEC 27001:2013. Terdapat 29 poin penting untuk seluruh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/kota dalam hal sistem keamanan informasi dan kebersihan siber secara efektif, efisien, dan konsisten.