Berita Terkini

KPU Kabupaten Bangka Tengah Menyenggarakan Rapat Pleno Terbuka PDPB TW II Tahun 2025

Koba, KPU Kabupaten Bangka Tengah menyelenggarakan rapat pleno terbuka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) periode Triwulan II Tahun 2025 tingkat Kabupaten Bangka Tengah, rabu (02/07) di ruang rapat KPU Kabupaten Bangka Tengah. 
Rapat pleno terbuka dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Bangka Tengah, Supendi Saputra didampingi Anggota KPU Kabupaten Bangka Tengah divisi Perencanaan, Data dan Informasi Endah Lestari, divisi Hukum dan Pengawasan Patoni dan hadir secara daring Sabpri Aryanto divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, divisi Teknis Penyelenggara Andriyandi Putra Pratama, berserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Bangka Tengah.
Supendi menjelaskan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan diselenggarakan secara periode. 
"PDPB ini dilaksanakan secara berjenjang oleh KPU kabupaten/kota tiap 3 bulan, oleh KPU Provinsi dan KPU RI tiap 6 bulan sesuai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 yang efektif sejak 17 Maret 2025 Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini sebagai upaya KPU menyediakan data pemilih yang akurat dan valid" ujar Supendi.
Anggota KPU Kabupaten Bangka Tengah divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Endah Lestari mengatakan dengan adanya pemutakhiran data dapat meminimalisir permasalahan data ganda, data tidak valid, dan ketidakakuratan informasi mengenai status kependudukan.
"Kedepannya kita tentu berharap dengan pemutakhiran berkelanjutan, update pemilih yang sudah meninggal, atau pemilih baru berusia 17 tahun kita bisa dapatkan,” ucap Endah.
Selanjutnya Supendi membacakan berita acara rekapitulasi data pemilih berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025 dari 6 Kecamatan se-Kabupaten Bangak Tengah.
"Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan triwulan II Tahun 2025 berjumlah 144.534 dengan rincian laki-laki sebanyak 74.139 dan perempuan 70.395.
Daftar Perubahan  secara keseluruhan pemilih baru berjumlah 458, pemilih tidak memenuhi syarat berjumlah 472 dan perbaikan data pemilih berjumlah 0." kata Supendi membacakan Berita Acara.
Kegiatan berlanjut dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan kepada peserta undangan rapat pleno.
Hadir dalam rapat pleno ini Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah, perwakilan dari Kapolres Bangka Tengah, dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah, dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Bangka Tengah, dinas social, pemberdayaan masyarakat dan desa Kabupaten Bangka Tengah.(kpu_bateng)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 105 kali