
Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS Kabupaten Bangka Tengah
Berdasarkan Keputusan Ketua KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, menyampaiakn bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa berakhirnya tidak ada perserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan maka membuka 1 kali perpanjangan selama 3 hari. Beriku link pengumuman dowload
Bagikan:
Telah dilihat 326 kali