Berita Terkini

Sainte Lague merupakan penghitungan suara menjadi kursi dengan bilangan pembagi ganjil 1,3,5,7,9 dan seterusnya

Pangkalan Baru, #Temanpemilih, Ketua KPU Kabupaten Bangka Tengah, Supendi Saputra menjadi narasumber dalam kegiatan pendidikan politik DPC Partai Gerindra Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (23/09) di Grand Vella Hotel. Supendi memberikan materi tentang sistem penghitungan suara sainte lague dan juga Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Supendi menjelaskan metode penghitungan suara sainte lague menjadi kursi dengan bilangan pembagi ganjil 1,3,5,7,9 dan seterusnya dan merupakan metode dicetus oleh Ahli Matematika Prancis Andre Sainte Lague tahun 1910.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 415 pada ayat (3) Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara beruntun oleh bilangan ganjil 3,5,7 dan seterusnya. Selanjutnya Supendi memberikan pemahaman kepada peserta melalui simulasi penghitungan suara sainte lague. 
Kemudian Supendi juga memberikan penjelasan kepada peserta tentang DPTb atau Daftar Pemilih Tambahan atau daftar pemilih yang terdaftar dalam DPT tetapi karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan hak suaranya di TPS yang terdaftar dan memberikan suara di TPS lain atau disebut juga daftar pemilih pindahan.
Dikarenakan adanya persyaratan dan ketentuan dalam mengurus pindah memilih maka KPU Kabupaten Bangka Tengah secara optimal melakukan sosialisasi seperti di kantor dan perusahan di wilayah Kabupaten Bangka Tengah.
Hadir dalam kegiatan ini Kapolsek Pangkalan Baru, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah, Wakil Ketua DPD Gerindra Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ketua dan Sekretaris DPC Gerindra serta pengurus Se Kabupaten Bangka Tengah.
#KPUMelayani 
#PemiluSerentak2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 760 kali