Berita Terkini

Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Juli Tahun 2022

  REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN  (DPB) KABUPATEN BANGKA TENGAH PERIODE JULI TAHUN 2022             #TemanPemilih,  KPU Kabupaten Bangka Tengah kembali menyelenggarakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kabupaten Bangka Tengah Periode Juli Tahun 2022 di Kantor KPU Kabupaten Bangka Tengah, Jum’at, 29/07/2022.             Rapat ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap bulan yang wajib diselenggarakan oleh KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemuktakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.             Dalam Rapat Pleno tersebut KPU Kabupaten Bangka Tengah menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Juli Tahun 2022 sebanyak 130.186 (Seratus Tiga Puluh Ribu Seratus Delapan Puluh Enam) Pemilih dengan rincian Pemilih laki-laki berjumlah 66.920 (Enam Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh) Pemilih dan Pemilih Perempuan berjumlah 63.266 (Enam Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Enam Puluh Enam) Pemilih  yang tersebar di 6 (enam) Kecamatan dan 63 (enam puluh tiga) Desa/Kelurahan di Kabupaten Bangka Tengah untuk Periode Juli Tahun 2022. Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Juli Tahun 2022 ini berdasarkan Rapat Pleno KPU Kabupaten Bangka Tengah Nomor : 028/PL.02-BA/1904/2022, Tanggal 29 Juli 2022.             Anggota KPU Kabupaten Bangka Tengah Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Bapak Muhamad Panjitiana, S.T ., S.Pd menyampaikan bahwa DPB Periode Juli ini terdapatnya beberapa perubahan data yang meliputi pemilih baru sebanyak 452 orang, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 353 orang dan tidak adanya pemilih yang melakukan ubah data.             Bahwa DPB Periode Juli tahun 2022 yang telah di muktahirkan oleh KPU Kabupaten Bangka Tengah yakni bersumber data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka Tengah, saran perbaikan Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah Surat Nomor : P-058/PM.00.02/K.BB-04/07/2022 Perihal Saran Perbaikan pada Tanggal 4 Juli 2022, Pihak Kecamatan dan berdasarkan pencermatan secara mandiri.             Untuk info lebih lengkap terkait DPB Periode Juli Tahun 2022 dapat mengunjungi sosial media KPU Kabupaten Bangka Tengah atau dengan mengakses Website KPU Kabupaten Bangka Tengah, dan Berita Acara DPB Periode Juli Tahun 2022 dapat di download pada link dibawah ini. Download Disini

Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Juni/ Triwulan II tahun 2022

REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN  (DPB) KABUPATEN BANGKA TENGAH  PERIODE TRIWULAN II  (APRIL s.d JUNI) TAHUN 2022               #TemanPemilih# Koba,  KPU Kabupaten Bangka Tengah selenggarakan Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kabupaten Bangka Tengah Periode Triwulan II (April s.d Juni) Tahun 2022 di Kantor KPU Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (29/06/2022).             Rapat Koordinasi ini merupakan kegitan rutin yang dilakukan setiap tiga (3) bulan yang wajib diselenggarakan oleh KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemuktakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Tujuan dari penyelenggaraan rapat koordinsi ini yakni untuk menyampaikan data hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan II (April s.d Juni) Tahun 2022 dan melakukan perbaikan data berdasarkan hasil pembahasan dari rapat koordinasi ini.             KPU Kabupaten Bangka Tengah menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II (April s.d Juni) Tahun 2022 sebanyak 130.087 dengan jumlah laki-laki sebanyak 66.872 dan perempuan sebanyak 63.215 yang tersebar di enam Kecamatan dan enam puluh tiga Desa/Kelurahan di Kabupaten Bangka Tengah untuk Triwulan II (April s.d Juni) Tahun 2022. Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II (April s.d Juni) Tahun 2022 ini berdasarkan Rapat Pleno KPU Kabupaten Bangka Tengah Nomor : 024/PL.02/1904/2022, Tanggal 29 Juni 2022.             Anggota KPU Kabupaten Bangka Tengah Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Bapak Muhamad Panjitiana menyampaikan bahwa pada periode DPB Triwulan II ini terdapatnya beberapa perubahan data yang meliputi pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dan perbaikan data dan diharapkan dengan adanya kegiatan forum koordinasi DPB ini Stakeholder terkait, dapat berperan aktif dalam memberikan masukan dan tanggapan terhadap pelaksanaan pemutakhiran DPB oleh KPU Kabupaten Bangka Tengah Pada DPB Triwulan sebelumnya berjumlah 130.366 Pemilih, pada periode Triwulan II kali ini adanya pemilih baru sebanyak 93, pemilih  TMS sebanyak 372 dan pemilih yang melakukan ubah data sebanyak 2.               Untuk info lebih lengkap terkait DPB Triwulan II (April s.d Juni) Tahun 2022 dapat mengunjungi sosial media KPU Kabupaten Bangka Tengah atau dengan mengakses Website KPU Kabupaten Bangka Tengah.

Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Mei tahun 2022

#SahabatJdihkpubateng# & TemanPemilih#,  KPU Kabupaten Bangka Tengah selenggarakan Rapat Pleno tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kabupaten Bangka Tengah Periode Mei Tahun 2022 di Kantor KPU Kabupaten Bangka Tengah, Senin, 30/05/2022.             Rapat ini merupakan kegitan rutin yang dilakukan setiap bulan yang wajib diselenggarakan oleh KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemuktakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.             Dalam Rapat Pleno Tersebut KPU Kabupaten Bangka Tengah menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Mei Tahun 2022 sebanyak 130.256 (Seratus Tiga Puluh Ribu Dua Ratus LIma Puluh Enam) Pemilih dengan rincian Pemilih laki-laki berjumlah 66.944 (Enam Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Empat) Pemilih dan Pemilih Perempuan berjumlah 63.312 (Enam Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Dua Belas) Pemilih  yang tersebar di enam Kecamatan dan enam puluh tiga Desa/Kelurahan di Kabupaten Bangka Tengah untuk Periode Mei Tahun 2022. Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Mei Tahun 2022 ini berdasarkan Rapat Pleno KPU Kabupaten Bangka Tengah Nomor : 023/PL.02-BA/1904/2022, Tanggal 30 Mei 2022.             Anggota KPU Kabupaten Bangka Tengah Divisi Data, Program dan Informasi Bapak Muhamad Panjitiana menyampaikan bahwa DPB Periode Mei ini terdapatnya beberapa perubahan data yang meliputi pemilih baru sebanyak 22 orang, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 48  orang dan yang melakukan ubah data  sebanyak 1 orang.             Untuk info lebih lengkap terkait DPB Periode Mei Tahun 2022 dapat mengunjungi sosial media KPU Kabupaten Bangka Tengah atau dengan mengakses Website KPU Kabupaten Bangka Tengah, dan Berita Acara DPB Periode Mei Tahun 2022 dapat di download pada link dibawah ini.  

Populer

Belum ada data.