Berita Terkini

760

Pengumuman Test CAT Calon Anggota PPK

HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADA KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2024.  


Selengkapnya
695

Segera dibuka pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024

#TemanPemilih, coming soon rekruitment Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-kabupaten Bangka Tengah pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024  Pantau trus informasi terbaru di media sosial KPU Kabupaten Bangka Tengah  jangan sampai ketinggalan dan mari bergabung bersama KPU Kabupaten Bangka Tengah menjadi Penyelenggara Pemilu Pemilihan Kepala Daerah.  #KPUMelayani 


Selengkapnya
979

Sainte Lague merupakan penghitungan suara menjadi kursi dengan bilangan pembagi ganjil 1,3,5,7,9 dan seterusnya

Pangkalan Baru, #Temanpemilih, Ketua KPU Kabupaten Bangka Tengah, Supendi Saputra menjadi narasumber dalam kegiatan pendidikan politik DPC Partai Gerindra Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (23/09) di Grand Vella Hotel. Supendi memberikan materi tentang sistem penghitungan suara sainte lague dan juga Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Supendi menjelaskan metode penghitungan suara sainte lague menjadi kursi dengan bilangan pembagi ganjil 1,3,5,7,9 dan seterusnya dan merupakan metode dicetus oleh Ahli Matematika Prancis Andre Sainte Lague tahun 1910. Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 415 pada ayat (3) Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara beruntun oleh bilangan ganjil 3,5,7 dan seterusnya. Selanjutnya Supendi memberikan pemahaman kepada peserta melalui simulasi penghitungan suara sainte lague.  Kemudian Supendi juga memberikan penjelasan kepada peserta tentang DPTb atau Daftar Pemilih Tambahan atau daftar pemilih yang terdaftar dalam DPT tetapi karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan hak suaranya di TPS yang terdaftar dan memberikan suara di TPS lain atau disebut juga daftar pemilih pindahan. Dikarenakan adanya persyaratan dan ketentuan dalam mengurus pindah memilih maka KPU Kabupaten Bangka Tengah secara optimal melakukan sosialisasi seperti di kantor dan perusahan di wilayah Kabupaten Bangka Tengah. Hadir dalam kegiatan ini Kapolsek Pangkalan Baru, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah, Wakil Ketua DPD Gerindra Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ketua dan Sekretaris DPC Gerindra serta pengurus Se Kabupaten Bangka Tengah. #KPUMelayani  #PemiluSerentak2024


Selengkapnya
787

PPS dan PPK ujung tombak penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Simpang Katis, Ketua KPU Kabupaten Bangka Tengah, Supendi Saputra membuka acara bimbingan teknis penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kecamatan Simpang Katis pada Pemilihan Umum Tahun 2024, sabtu (12/08) di Gedung Pendopo Kecamatan Simpang Katis. "Pengalaman saya sebagai PPK, memang ujung tombak pelaksanaan berada di tingkat ad hoc yaitu PPS dan PPK. Jika di tingkat PPS terdapat kesalahan maka akan berdampak juga di tingkat Kecamatan hingga kabupaten" jelas Supendi Supendi pun menegaskan perlu optimal dalam pelaksanaan di tingkat PPS termasuk penyusunan daftar pemilih tambahan sehingga kami memberikan bimbingan teknis kepada PPS perihal penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb). "Sebelumnya PPK telah kami berikan bimbingan teknis perihal DPTb, dan sekarang kami optimalkan bimbingan kepada PPS dalam melayani pemilih untuk mengurus pindah memilih" tambahnya Layanan pemilih pindah ini, memerlukan sosialisasi kepada masyarakat, Seperti dijelaskan oleh Sabpri Aryanto Anggota KPU Kabupaten Bangka Tengah divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, dengan sosialisasi dan pengetahuan PPS untuk layanan pemilih, jangan sampai karena kesalahan satu pemilih berdampak pada rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU). "Perjalanan menuju kantor kecamatan Simpang Katis, saya bersama ketua melihat spanduk-spanduk ajakan memilih dan pelayanan pindah memilih, pelajari apa yang ada bimtek ini agar paham syarat dan ketentuan pindah memilih" ujar Sabpri. Kemudian Anggota KPU Kabupaten Bangka Tengah divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Endah Lestari mengatakan perhatikan persyaratan dan ketentuan pindah memilih. "Nanti, petugas piket layanan DPTb, tanyakan secara jelas alasan dan dokumen untuk diunggah di sidalih" jelas Endah. Acara selanjutnya pemberian materi berupa persyaratan dan ketentuan pemilih serta simulasi penggunaan aplikasi sidalih penyusunan DPTb oleh PPK Kecamatan Simpang Katis. Hadir dalam bimbingan teknis ini, ketua, anggota beserta sekretariat KPU Kabupaten Bangka Tengah, ketua, anggota dan sekretariat PPK Kecamatan Simpang Katis serta Anggota PPS se-Kecamatan Simpang Katis. (c2p)


Selengkapnya
692

Arahan apel senin pagi : Jadwal Verifikasi Administrasi Perbaikan

Koba, kab-bangkatengah.kpu.go.id #TemanPemilih, KPU Kabupaten Bangka Tengah melaksanakan apel rutin senin pagi, 03 Oktober 2022. Marhaendra Yuliansyah, Anggota KPU Kabupaten Bangka Tengah bertindak sebagai pembina dan Shandika Frayuda menjadi pemimpin apel. Marhaendra dalam amanatnya menyampaikan bahwa dalam Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022, tanggal 1 s.d 9 Oktober 2022 merupakan Jadwal Verifikasi Administrasi Perbaikan, Namun akan ada perubahan dari KPU RI tentang revisi Jadwal Verifikasi Administrasi Perbaikan kemungkinan dari tanggal 3 s.d 10 Oktober, Marhaendra berharap kepada seluruh staf sekretariat KPU untuk bersiap menerima Data hasil perbaikan dan Ketika Data hasil perbaikan sudah disampaikan oleh KPU RI maka dapat melaksanakan Verifikasi Administrasi Perbaikan dengan baik sesuai dengan petunjuk teknis dan arahan anggota, selain itu, Marhaendra juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat sebelum tanggal 12 Oktober 2022 KPU Kabupaten Bangka Tengah akan melakukan Klarifikasi kepada masyarakat serta Pengurus Partai Politik terkait laporan masyarakat diwebsite Helpdesk Sipol termin ke 2 (dua).  Marhaendra juga menyampaikan kepada Kasubbag. Teknis dan staf agar dapat mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk kegiatan klarifikasi tanggapan masyarakat tersebut, kemudian Marhaendra juga menyampaikan bahwa setelah Verifikasi Adiministrasi Perbaikan, KPU akan melaksanakan Kegiatan Verifikasi Faktual mulai tanggal 15 Oktober s.d 04 November 2022, dalam Verifikasi Faktual terhadap kepengurusan, kantor dan keanggotaan akan dilakukan oleh seluruh anggota, Sekretaris dan staf sekretariat KPU Kabupaten Bangka Tengah. Terakhir beliau menyampaikan kepada seluruh peserta apel untuk tetap menjaga Kesehatan agar semua kegiatan yang sedang berlangsung dapat berjalan dengan baik. (kpu_bangkatengah)


Selengkapnya