Berita Terkini

PPS dan PPK ujung tombak penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Simpang Katis, Ketua KPU Kabupaten Bangka Tengah, Supendi Saputra membuka acara bimbingan teknis penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kecamatan Simpang Katis pada Pemilihan Umum Tahun 2024, sabtu (12/08) di Gedung Pendopo Kecamatan Simpang Katis. "Pengalaman saya sebagai PPK, memang ujung tombak pelaksanaan berada di tingkat ad hoc yaitu PPS dan PPK. Jika di tingkat PPS terdapat kesalahan maka akan berdampak juga di tingkat Kecamatan hingga kabupaten" jelas Supendi Supendi pun menegaskan perlu optimal dalam pelaksanaan di tingkat PPS termasuk penyusunan daftar pemilih tambahan sehingga kami memberikan bimbingan teknis kepada PPS perihal penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb). "Sebelumnya PPK telah kami berikan bimbingan teknis perihal DPTb, dan sekarang kami optimalkan bimbingan kepada PPS dalam melayani pemilih untuk mengurus pindah memilih" tambahnya Layanan pemilih pindah ini, memerlukan sosialisasi kepada masyarakat, Seperti dijelaskan oleh Sabpri Aryanto Anggota KPU Kabupaten Bangka Tengah divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, dengan sosialisasi dan pengetahuan PPS untuk layanan pemilih, jangan sampai karena kesalahan satu pemilih berdampak pada rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU). "Perjalanan menuju kantor kecamatan Simpang Katis, saya bersama ketua melihat spanduk-spanduk ajakan memilih dan pelayanan pindah memilih, pelajari apa yang ada bimtek ini agar paham syarat dan ketentuan pindah memilih" ujar Sabpri. Kemudian Anggota KPU Kabupaten Bangka Tengah divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Endah Lestari mengatakan perhatikan persyaratan dan ketentuan pindah memilih. "Nanti, petugas piket layanan DPTb, tanyakan secara jelas alasan dan dokumen untuk diunggah di sidalih" jelas Endah. Acara selanjutnya pemberian materi berupa persyaratan dan ketentuan pemilih serta simulasi penggunaan aplikasi sidalih penyusunan DPTb oleh PPK Kecamatan Simpang Katis. Hadir dalam bimbingan teknis ini, ketua, anggota beserta sekretariat KPU Kabupaten Bangka Tengah, ketua, anggota dan sekretariat PPK Kecamatan Simpang Katis serta Anggota PPS se-Kecamatan Simpang Katis. (c2p)

Arahan apel senin pagi : Jadwal Verifikasi Administrasi Perbaikan

Koba, kab-bangkatengah.kpu.go.id #TemanPemilih, KPU Kabupaten Bangka Tengah melaksanakan apel rutin senin pagi, 03 Oktober 2022. Marhaendra Yuliansyah, Anggota KPU Kabupaten Bangka Tengah bertindak sebagai pembina dan Shandika Frayuda menjadi pemimpin apel. Marhaendra dalam amanatnya menyampaikan bahwa dalam Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022, tanggal 1 s.d 9 Oktober 2022 merupakan Jadwal Verifikasi Administrasi Perbaikan, Namun akan ada perubahan dari KPU RI tentang revisi Jadwal Verifikasi Administrasi Perbaikan kemungkinan dari tanggal 3 s.d 10 Oktober, Marhaendra berharap kepada seluruh staf sekretariat KPU untuk bersiap menerima Data hasil perbaikan dan Ketika Data hasil perbaikan sudah disampaikan oleh KPU RI maka dapat melaksanakan Verifikasi Administrasi Perbaikan dengan baik sesuai dengan petunjuk teknis dan arahan anggota, selain itu, Marhaendra juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat sebelum tanggal 12 Oktober 2022 KPU Kabupaten Bangka Tengah akan melakukan Klarifikasi kepada masyarakat serta Pengurus Partai Politik terkait laporan masyarakat diwebsite Helpdesk Sipol termin ke 2 (dua).  Marhaendra juga menyampaikan kepada Kasubbag. Teknis dan staf agar dapat mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk kegiatan klarifikasi tanggapan masyarakat tersebut, kemudian Marhaendra juga menyampaikan bahwa setelah Verifikasi Adiministrasi Perbaikan, KPU akan melaksanakan Kegiatan Verifikasi Faktual mulai tanggal 15 Oktober s.d 04 November 2022, dalam Verifikasi Faktual terhadap kepengurusan, kantor dan keanggotaan akan dilakukan oleh seluruh anggota, Sekretaris dan staf sekretariat KPU Kabupaten Bangka Tengah. Terakhir beliau menyampaikan kepada seluruh peserta apel untuk tetap menjaga Kesehatan agar semua kegiatan yang sedang berlangsung dapat berjalan dengan baik. (kpu_bangkatengah)

Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode September Tahun 2022

REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN  (DPB) KABUPATEN BANGKA TENGAH  PERIODE JULI s.d SEPTEMBER TRIWULAN III  TAHUN 2022               #TemanPemilih# Koba,  KPU Kabupaten Bangka Tengah selenggarakan Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kabupaten Bangka Tengah Periode Juli s.d September Triwulan III Tahun 2022 di Kantor KPU Kabupaten Bangka Tengah, Jum’at (30/09/2022).             Rapat Koordinasi ini merupakan kegitan rutin yang dilakukan setiap tiga (3) bulan yang wajib diselenggarakan oleh KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemuktakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Tujuan dari penyelenggaraan rapat koordinsi ini yakni untuk menyampaikan data hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Juli s.d September Triwulan III Tahun 2022 dan melakukan perbaikan data berdasarkan hasil pembahasan dari rapat koordinasi ini.             KPU Kabupaten Bangka Tengah menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Juli s.d September Triwulan III Tahun 2022 sebanyak 132.959 dengan jumlah laki-laki sebanyak 68.174 dan perempuan sebanyak 64.785 yang tersebar di enam Kecamatan dan enam puluh tiga Desa/Kelurahan di Kabupaten Bangka Tengah untuk Triwulan III Tahun 2022. Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Juli s.d September Triwulan III Tahun 2022 ini berdasarkan Rapat Pleno KPU Kabupaten Bangka Tengah Nomor : 044/PL.02-BA/1904/2022, Tanggal 30 September 2022.             Anggota KPU Kabupaten Bangka Tengah Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Bapak Muhamad Panjitiana menyampaikan bahwa pada periode DPB Triwulan III ini terdapatnya beberapa perubahan data yang meliputi pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dan perbaikan data dan diharapkan dengan adanya kegiatan forum koordinasi DPB ini Stakeholder terkait, dapat berperan aktif dalam memberikan masukan dan tanggapan terhadap pelaksanaan pemutakhiran DPB oleh KPU Kabupaten Bangka Tengah Pada DPB Triwulan sebelumnya berjumlah 130.087 Pemilih, pada periode Juli s.d September Triwulan III kali ini adanya pemilih baru sebanyak 6435, pemilih  TMS sebanyak 3345 dan pemilih yang melakukan ubah data sebanyak 1.               Untuk info lebih lengkap terkait DPB Periode Juli s.d September Triwulan III Tahun 2022 dapat mengunjungi sosial media KPU Kabupaten Bangka Tengah atau dengan mengakses Website KPU Kabupaten Bangka Tengah. Berita Acara Download Disini BNBA Download Disini

Rapat Koordinasi Evaluasi dan Persiapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu

Pangkalpinangn, kab-bangkatengah.kpu.go.id/ #TemanPemilih -KPU Kabupaten Bangka Tengah mengikuti  Rapat Koordinasi Evaluasi dan Persiapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota yang dilaksanakan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tanggal 24-25 September 2022 bertempat di Sun Hotel Pangkalpinang, Acara Rapat Koordinasi Evaluasi dan Persiapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota  dibuka langsung oleh Bapak Davitri sebagai Ketua KPU Provinsi Kep. Bangka Belitung, yang sebelum membuka acara secara resmi beliau memberikan sambutan dan arahan kepada seluruh undangan. Dalam sambutan dan arahannya Ketua KPU Provinsi Kep. Bangka Belitung menyampaikan bahwa pentingnya evaluasi ini dilakukan/dilaksanakan guna mengetahui permasalahan atau kendala dalam pelaksanaan Verifikasi Administrasi yang telah dilakukan/dilaksanakan serta selalu mengingatkan untuk tetap berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan dan Ketua KPU Prov. Kep. Bangka Belitung juga mengharapkan dengan telah dilakukan/dilaksanakan Rapat Koordinasi ini agar lebih memudahkan dalam pelaksanaan untuk Verifikasi Administrasi Perbaikan kedepannya. Kemudian acara dilanjutkan dengan Pengarahan dari Bapak Fahrurrozi (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Mayarakat dan Sumber Daya Manusia), Pemaparan dari Bapak Husin (Divisi Teknis Penyelenggaraan). Kegiatan ini juga diikuti secara daring oleh Idham Holik (Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI). #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Agustus Tahun 2022

Koba, #Temanpemilih,  KPU Kabupaten Bangka Tengah kembali menyelenggarakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kabupaten Bangka Tengah Periode AgustusTahun 2022 di Kantor KPU Kabupaten Bangka Tengah, Selasa, 30/08/2022. Rapat ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap bulan yang wajib diselenggarakan oleh KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.  Dalam Rapat Pleno tersebut KPU Kabupaten Bangka Tengah menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Agustus Tahun 2022 sebanyak 129.869 (Seratus Dua Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Sembilan) Pemilih dengan rincian Pemilih laki-laki berjumlah 66.728 (Enam Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan) Pemilih dan Pemilih Perempuan berjumlah 63.141 (Enam Puluh Tiga Ribu Seratus Empat Puluh Satu) Pemilih yang tersebar di 6 (enam) Kecamatan dan 63 (enam puluh tiga) Desa/Kelurahan di Kabupaten Bangka Tengah untuk Periode Agustus Tahun 2022. Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Agustus Tahun 2022 ini berdasarkan Rapat Pleno KPU Kabupaten Bangka Tengah Nomor : 032/PL.02-BA/1904/2022, Tanggal 30 Agustus 2022.  Anggota KPU Kabupaten Bangka Tengah Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Bapak Muhamad Panjitiana, S.T ., S.Pd menyampaikan bahwa DPB Periode Agustus ini terdapatnya beberapa perubahan data yang meliputi pemilih baru sebanyak 143 orang, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 460  orang dan adanya pemilih yang melakukan ubah data sebanyak 2667 orang. Bahwa DPB Periode Agustus tahun 2022 yang telah dimutakhirkan oleh KPU Kabupaten Bangka Tengah yakni bersumber data hasil singkronisasi bersama dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka Tengah, saran perbaikan Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah, Pihak Kecamatan dan berdasarkan pencermatan secara mandiri. Untuk info lebih lengkap terkait DPB Periode Agustus Tahun 2022 dapat mengunjungi sosial media KPU Kabupaten Bangka Tengah atau dengan mengakses Website KPU Kabupaten Bangka Tengah, dan Berita Acara DPB Periode Agustus Tahun 2022 dapat di download pada link dibawah ini. https://kab-bangkatengah.kpu.go.id/public/kab-bangkatengah/dmdocuments/1661843694DPB%20AGUSTUS%202022.pdf

Populer

Belum ada data.